▴jdih_banner▴ - DPK Arsip Palu Gelar Bimtek Pengolahan Bahan Pustaka di Perpustakaan Hukum Pemkot Palu
- Perpustakaan Hukum Pemerintah Kota Palu Kembali Aktif, Jadi Rujukan Baru Bagi Publik
- Pemerintah Kota Palu Koordinasi dengan BPHN Terkait Penurunan Skor JDIH dalam Penilaian IRH
- Konsultasi dan klarifikasi terkait nilai awal IRH pada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI
- Perkuat Pelayanan Publik, Pemkot Palu Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng
- Pelantikan Dewan Pengawas Perumda Air Minum AVO Kota Palu Untuk Periode 2025–2029
- BPBD Palu Pastikan Akurasi Data Relokasi Warga Terdampak Bencana
- Kunjungan Konsultasi JDIH Kota Palu ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemasangan Papan Peringatan (plang) di Zona Rawan Likuifaksi Tingkat Tinggi
- Pemkot Palu Mulai Menyusun Perkada Awal untuk Data Penerima Iuran BPJS, Pastikan Akurasi Data
Sambutan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu
Dalam era sekarang ini keterbukaan Informasi Publik sangat di harapkan oleh Masyarakat luas, peranan Informasi Hukum menjadi hal yang sangat di butuhkan karena sudah menjadi hak penting bagi setiap orang maupun masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dan merupakan alat transparansi penyelenggaraan Pemerintahan.Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selama ini berjalan antara lain meliputi pengelolaan perpustakaan hukum,penyebarluasan peraturan perundang-undangan,sosialisasi hukum,pembinaan komunitas hukum dan pelayanan konsultasi hukum yang bertujuan memberikan informasi dan pemahaman serta menyamakan persepsi terhadap regulasi pada pemangku kepentingan,pekerja/buruh,pengusaha dan masyarakat umum sehingga terwujudnya kesadaran hukum dan kepastian hukum yang di inginkan.
Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut,Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu telah melakukan upaya untuk pelaksanaan penyelenggaraan Informasi Hukum secara cepat,tepat dan akurat baik melalui media cetak,maupun media elektronik yang merupakan langkah awal pelaksanaan Informasi Hukum di lingkungan Kota Palu dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu serta berpatisipasi diucapkan terima kasih.
Kepala Bagian Hukum
Setda Kota Palu
Mohammad Affan S.H,.M.Adm.KP



.jpeg)



