Pemerintah Kota Palu Koordinasi dengan BPHN Terkait Penurunan Skor JDIH dalam Penilaian IRH

By Dian Nur Afifah 11 Nov 2025, 12:44:52 WIB Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Pemerintah Kota Palu Koordinasi dengan BPHN Terkait Penurunan Skor JDIH dalam Penilaian IRH

Jakarta, 11/09/2025, - Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palu melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang diadakan di ruang rapat BPHN.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Palu yang diwakili oleh Mubaraq, S.H., menyampaikan beberapa pertanyaan terkait penurunan nilai skor pada variabel IV Indeks Reformasi Hukum (IRH), terutama mengenai penataan database regulasi. Diketahui bahwa nilai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Palu mengalami penurunan signifikan.

Terkait hal itu, pihak BPHN menjelaskan bahwa penurunan nilai ini disebabkan oleh tidak tercapainya beberapa parameter penilaian pada situs JDIH Kota Palu, yang berdampak langsung pada penurunan skor IRH untuk variabel IV. Sebagai informasi, penilaian IRH sangat berhubungan dengan kelengkapan dan kualitas data yang ada di JDIH. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua parameter yang menjadi acuan penilaian terpenuhi dengan baik, termasuk beberapa data dukung lainnya yang perlu ditingkatkan. Menariknya, kata BPHN, melakukan kunjungan dan berkonsultasi dengan mereka juga menjadi salah satu faktor yang dinilai tinggi dalam penilaian IRH, yang dapat mendukung perbaikan skor dan menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam melakukan reformasi hukum yang transparan dan berlandaskan hukum.

Ternyata, tidak hanya skor Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kota Palu yang mengalami penurunan, tetapi hampir seluruh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Sulawesi Tengah juga turut mengalami penurunan, bahkan tingkat Provinsi pun sudah menunjukkan penurunan. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Palu telah mengetahui kekurangan tersebut dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data dukung yang ada, tidak hanya untuk memperbaiki skor IRH, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum terkini yang dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah dan transparan. Upaya ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan laporan e-Reporting yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment