Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Apatur Sipil Negara
Detail Peraturan
Bentuk
Peraturan Presiden
Nomor / Tahun
21 / 2023
Status
Tanggal Penetapan
2023-04-12
Singkatan Peraturan
Pepres
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber Peraturan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50
Jumlah Halaman
8 Halaman







