Pemerintah Kota Palu Mulai Menyusun Perkada Awal untuk Data Penerima Iuran BPJS, Pastikan Akurasi de

By dewi safitri 27 Okt 2025, 16:05:20 WIB Hukum
Pemerintah Kota Palu Mulai Menyusun Perkada Awal untuk Data Penerima Iuran BPJS, Pastikan Akurasi de

[Palu, 17 Oktober 2025] – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial bersama bagian hukum setda kota palu, saat ini tengah fokus pada tahapan penyusunan awal Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tentang penetapan dan verifikasi data penduduk penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Langkah ini diambil menyusul adanya arahan untuk terus memutakhirkan dan memvalidasi data peserta PBI Daerah, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan penetapan PBI Jaminan Kesehatan yang valid dan tepat sasaran. Perkada ini sangat penting sebagai dasar hukum daerah dalam menanggung iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah untuk menentukan siapa saja warga kurang mampu , khususnya masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar dalam PBI yang didanai oleh pemerintah pusat.
Fokus Utama Penyusunan Perkada:
1.    Kriteria Penerima: Perkada akan memuat kriteria rinci dan mekanisme penetapan penduduk yang layak mendapatkan bantuan iuran. Ini mencakup batasan pendapatan, kondisi rumah tangga, serta sinkronisasi dengan data dari pusat.
2.    Mekanisme Verifikasi dan Validasi (Verval): Disusunnya mekanisme Verval yang ketat dan berkala di tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan data penerima adalah warga yang benar-benar membutuhkan dan masih berstatus miskin atau tidak mampu.
3.    Anggaran: Penetapan jumlah alokasi anggaran daerah untuk menanggung iuran PBI, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan target jumlah sasaran.
4.    Sistem Pengawasan: Ditetapkan pula sistem pengawasan dan evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan iuran.
[Mubarak penyusun materi hukum dan perundangan setda kota Palu] menyatakan, "Penyusunan Perkada ini adalah langkah awal yang krusial. Kami tidak ingin ada warga yang berhak terlewat, dan sebaliknya dan kami tidak ingin bantuan ini salah sasaran. Sehingga penting berkoordinasi erat dengan BPJS Kesehatan Cabang Palu dan pihak terkait lainnya agar data yang ditetapkan valid dan segera bisa dimanfaatkan."
Diharapkan dengan adanya Perkada ini, masalah ketidakakuratan data PBI Daerah dapat diminimalisir, sehingga program JKN-KIS yang didanai benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan kesehatan yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kota Palu. Proses penyusunan awal ditargetkan selesai dalam waktu dekat, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Walikota Palu.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment