▴jdih_banner▴ - Pemerintah Kota Palu Mulai Menyusun Perkada Awal untuk Data Penerima Iuran BPJS, Pastikan Akurasi de
- Mewakili kabag hukum, mengikuti aktifitas lapangan pemasangan papan peringatan (plang)
- Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis ( Jukins) terkait Kriteria Penerima Hunian Tetap (HUNTAP) bagi masy
- Mewakili Kabag Hukum, Rapat Terkait pendirian bangunan tempat usaha di atas lahan milik pemkot di Ke
- Konsultasi dan Klarifikasi Terkait Nilai Awal IRH pada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Ri
- Konsultasi dan Klarifikasi Terkait Nilai variabel IV ( JDIH ) IRH Pada Badan Pembinaan Hukum Nasio
- Rapat Terkait Pembahasan MOU antara Kejaksaan Negeri Palu Dengan Pemerintah Kota Palu
- Rapat Konsulidasi Tanah (LC) Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan
- Rapat Percepatan pendistribusian lokasi lahan program Zero Proverty dikelurahan Talise Valangguni
- Mewakili Kabag Hukum menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu
Pemerintah Kota Palu Mulai Menyusun Perkada Awal untuk Data Penerima Iuran BPJS, Pastikan Akurasi de
Berita Terkait
- Rapat Terkait Pembahasan MOU antara Kejaksaan Negeri Palu Dengan Pemerintah Kota Palu0
- Rapat Konsulidasi Tanah (LC) Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan0
- Rapat Percepatan pendistribusian lokasi lahan program Zero Proverty dikelurahan Talise Valangguni0
- Mewakili Kabag Hukum menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu0
- Mewakili Kabag Hukum menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Palu0
- Mewakili Kabag Hukum menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Palu0
- Mewakili Kabag Hukum menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Palu 0
- Hadiri panggilan lurah Watusampu0
- Rapat awal penyusunan Perkada RAD Dispora0
- Evaluasi Perda dan Perwali di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin 21 Juli 2025.0
Berita Populer
- Seminar Nasional Dalam Rangka HUT KORPRI Yang Ke-50 Dengan Tema \"ASN Bersatu, KORPRI Tangguh Indone
- Kegiatan Rapat Teknis Forum Satu Data 7 Desember 2021
- Kegiatan Rapat Desk Tepra di Kantor Setda Kota Palu, 6 Desrmber 2021
- Integrasi Nasional 2018
- Rapat Fasilitasi Raperwali Kota Palu
- Rapat Fasilitasi Perwali RSU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Anutapura bertempat di kantor Bi
- Kunjungan Bersama Wali Kota ke Kantor Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Membah
- Rapat Koordinasi Dari Kemenkumham Terkait Masalah Ranham Di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pal
- Rapat Virtual Meeting Rakor Dalam Rangka Inventarisasi Perda dan Perkada Pasca Di Keluarkannya Undan
- Rapat Bersama Wali Kota Dan Kapolres Palu membahas Pembentukan Dan Dukungan Pemda Untuk Unit Reaksi

[Palu, 17 Oktober 2025] – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial bersama bagian hukum setda kota palu, saat ini tengah fokus pada tahapan penyusunan awal Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tentang penetapan dan verifikasi data penduduk penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Langkah ini diambil menyusul adanya arahan untuk terus memutakhirkan dan memvalidasi data peserta PBI Daerah, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan penetapan PBI Jaminan Kesehatan yang valid dan tepat sasaran. Perkada ini sangat penting sebagai dasar hukum daerah dalam menanggung iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah untuk menentukan siapa saja warga kurang mampu , khususnya masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar dalam PBI yang didanai oleh pemerintah pusat.
Fokus Utama Penyusunan Perkada:
1. Kriteria Penerima: Perkada akan memuat kriteria rinci dan mekanisme penetapan penduduk yang layak mendapatkan bantuan iuran. Ini mencakup batasan pendapatan, kondisi rumah tangga, serta sinkronisasi dengan data dari pusat.
2. Mekanisme Verifikasi dan Validasi (Verval): Disusunnya mekanisme Verval yang ketat dan berkala di tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan data penerima adalah warga yang benar-benar membutuhkan dan masih berstatus miskin atau tidak mampu.
3. Anggaran: Penetapan jumlah alokasi anggaran daerah untuk menanggung iuran PBI, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan target jumlah sasaran.
4. Sistem Pengawasan: Ditetapkan pula sistem pengawasan dan evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan iuran.
[Mubarak penyusun materi hukum dan perundangan setda kota Palu] menyatakan, "Penyusunan Perkada ini adalah langkah awal yang krusial. Kami tidak ingin ada warga yang berhak terlewat, dan sebaliknya dan kami tidak ingin bantuan ini salah sasaran. Sehingga penting berkoordinasi erat dengan BPJS Kesehatan Cabang Palu dan pihak terkait lainnya agar data yang ditetapkan valid dan segera bisa dimanfaatkan."
Diharapkan dengan adanya Perkada ini, masalah ketidakakuratan data PBI Daerah dapat diminimalisir, sehingga program JKN-KIS yang didanai benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan kesehatan yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kota Palu. Proses penyusunan awal ditargetkan selesai dalam waktu dekat, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Walikota Palu.




.jpeg)