Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi
Detail Peraturan
Bentuk
Lainnya
Nomor / Tahun
HK.02.02/I/2875/2020 / 2020
Status
Tanggal Penetapan
2020-07-06
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
-1 Halaman