Putusan 137

137/Pdt.G/2025/PN Pal
2025
-
-
Perkara 'a quo' Adalah Merupakan Kewenangan Pengadilan Agama Untuk Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikannya Bukan Merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Memeriksa Memutuskan dan Menyelesaikannya
Pengadilan Negeri Palu
-
Indonesia
Palu
Perdata
EKSEMPLAR

Kode Eksemplar Lokasi Rak Status Buku
33 - -
T.E.U BADAN

Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
- - -
SUBJEK : Putusan Pengadilan

Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan