Putusan 137
137/Pdt.G/2025/PN Pal
2025
-
-
Perkara 'a quo' Adalah Merupakan Kewenangan Pengadilan Agama Untuk Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikannya Bukan Merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Memeriksa Memutuskan dan Menyelesaikannya
Pengadilan Negeri Palu
-
Indonesia
Palu
Perdata
EKSEMPLAR
| Kode Eksemplar | Lokasi Rak | Status Buku |
|---|---|---|
| 33 | - | - |
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| - | - | - |
SUBJEK : Putusan Pengadilan
Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan