Persiapkan Penilaian Mendatang, Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Bersama BPHN
SAHIDAN | 05 Februari 2026 | Dibaca 31 kali |

jdih.palukota.go.id

4 Februari 2026 – Pemerintah Kota Palu menunjukkan komitmennya dalam menyelaraskan tata kelola hukum daerah dengan standar nasional. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran jajaran terkait dalam Kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang menghadirkan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pemateri.

Dalam agenda strategis tersebut, Pemerintah Kota Palu diwakili oleh Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Mubaraq, S.H. Keikutsertaan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam indikator-indikator penilaian terbaru yang ditetapkan, guna memastikan setiap instrumen reformasi hukum di tingkat kota memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Dalam paparan narasumber, Kepala P4HN BPHN menguraikan berbagai variabel penilaian, mulai dari kualitas harmonisasi regulasi hingga efektivitas penataan peraturan perundang-undangan di daerah. Penjelasan teknis ini menjadi panduan penting bagi delegasi Pemkot Palu dalam mempersiapkan data dukung yang valid dan akuntabel.

"Melalui partisipasi dalam sosialisasi ini, kami mendapatkan gambaran jelas mengenai langkah-langkah strategis yang harus dipersiapkan agar penilaian IRH Pemkot Palu dapat tercapai secara maksimal," ujar Mubaraq, S.H. selaku perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Palu.

Bagi tim pengelola JDIH Kota Palu, informasi yang didapatkan dari pertemuan ini akan menjadi acuan dalam memperkuat sistem pendokumentasian informasi hukum. Hal ini krusial karena transparansi dan aksesibilitas produk hukum merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian reformasi hukum nasional.

Melalui kehadiran dan konsultasi langsung dengan pihak BPHN, Pemerintah Kota Palu optimis dapat terus menyempurnakan administrasi hukumnya dan mempertahankan tren positif dalam indeks reformasi hukum di masa mendatang.

BAGIKAN :