Wujudkan Regulasi Adaptif, Kanwil Kemenkum Sulteng Laksanakan Indeks Reformasi Hukum

By dewi safitri 29 Jan 2026, 15:40:50 WIB Hukum

Berita Terkait

Berita Populer

Wujudkan Regulasi Adaptif, Kanwil Kemenkum Sulteng Laksanakan Indeks Reformasi Hukum

Palu,  Dalam rangka mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palu Gazali, S.H., M.Adm.KP dan Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum Mubarak, S.H. Setda Kota Palu, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan IRH ini adalah sebagai salah satu metode untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, serta sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan kegiatan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian IRH oleh Tim Sekretariat Wilayah kepada seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di wilayah Sulawesi Tengah.

Rapat daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment