Tupoksi

By Admin_JDIH 28 Mei 2019, 09:34:50 WIB

 Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Palu mempunyai Tugas :

    1. melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Subbagian Perundang-undangan;
    2. menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Daerah;
    3. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
    4. menyiapkan bahan penjelasan Wali Kota dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
    5. menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum Daerah;
    6. melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
    7. menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah;
    8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah;
    9. melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
    10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Subbagian Perundang-undangan; dan
    11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

               Bagian Bantuan Hukum Setda Kota Palu mempunyai Tugas :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
  2. melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
  5. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  6. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  8. melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Subbagian Bantuan Hukum; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

                Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Palu mempunyai Tugas :

    1. melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Subbagian Dokumentasi dan Informasi;
    2. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
    3. menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
    4. melaksanakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
    5. memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
    6. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum Daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
    7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum Daerah.
    8. melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
    9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Subbagian Dokumentasi dan Informasi;
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.