Pemerintah Kota Palu Raih Indeks Reformasi Hukum Kategori AA (Istimewa)

By dewi safitri 24 Nov 2025, 09:05:27 WIB Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Pemerintah Kota Palu Raih Indeks Reformasi Hukum Kategori AA (Istimewa)

Palu,— Pemerintah Daerah Kota Palu berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam pelaksanaan reformasi hukum tahun 2025. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum, Pemerintah Kota Palu meraih Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 98.20 dengan kategori AA (Istimewa). Yang dibuktikan dengan surat dari Kementrian Hukum Republik Indonesia yang kami terima hari kamis 20 November 2025.

Hasil penilaian ini tertuang dalam surat resmi dari Kementerian Hukum RI tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Palu. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi.

Selain bertujuan untuk menilai, kegiatan ini juga memberikan saran perbaikan untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kota Palu.

Pencapaian Utama:

  • Harmonisasi Regulasi: Pemkot Palu berhasil memperkuat koordinasi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional.
  • Kompetensi Perancang Peraturan: Tim perancang Perundang-undangan Palu lolos penilaian kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme tinggi.
  • Deregulasi & Evaluasi: Regulasi yang direview dan disederhanakan, mengurangi beban birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan implementatif bermanfaat bagi masyarakat.
  • JDIH Terintegrasi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Palu kini terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah dan pelayanan hukum yang baik.

Nilai akhir yang mencapai 98.20 dengan kategori AA (Istimewa) ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan reformasi hukum. Kementerian Hukum RI pun menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Daerah Kota Palu beserta seluruh jajaran yang telah melaksanakan reformasi hukum dengan sangat baik.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Mohammad Affan, "IRH Tahun 2025 nilai akhir 98, 20, merupakan keberhasilan yang tak lepas dari kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan perguruan tinggi, swasta dan berbagai profesi, serta partisipasi aktif masyarakat."

“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Palu,” ujar Affan tegas.

 

Pemkot Palu kini terus memotivasi diri dengan memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi. Dengan capaian tahun ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan bagi warga di Kota Palu dapat terwujud.

 

Sebagaimana diketahui Kementerian Hukum RI mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment