Konsultasi dan klarifikasi terkait nilai awal IRH pada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI

By Dian Nur Afifah 11 Nov 2025, 12:43:42 WIB Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Konsultasi dan klarifikasi  terkait nilai awal IRH pada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI

Jakarta, 10 September 2025, - Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palu yang didampingi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Strategi Kebijakan (BSK) hukum kementerian hukum Republik Indonesia di Jakarta, untuk melakukan konsultasi dan klarifikasi terkait nilai awal Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kunjungan ini dilakukan untuk membahas hasil penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) terhadap data dukung yang telah diunggah, yang dinilai belum optimal.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara konstruktif, perwakilan Sekretariat Daerah Kota Palu, Mubaraq, S.H., mengajukan pertanyaan terkait hasil penilaian TPN pada variabel-variabel IRH, terutama pada variabel I, II, dan IV. Pemerintah Kota Palu merasa ada perbedaan signifikan antara penilaian mandiri yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasil yang diberikan oleh TPN terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Menyikapi hal tersebut, kepala Pusat Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum BSK, Junarlis, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. "Sanggahan tersebut harus memuat narasi yang baik dan dilengkapi dengan data dukung yang lengkap agar dapat diterima," ujarnya.

Disamping itu, Ketua IRH juga merekomendasikan agar Tim Sekretariat Daerah Kota Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulteng melanjutkan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), terutama tentang variabel IV yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment