▴jdih_banner▴
Breaking News
- Pemkot Palu Raih Penghargaan Nasional Best Sustainable Ecology Innovation di Ajang ISNA 202
- Pemkot Palu Terima Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting dari Kemendagri
- Bimbingan teknis pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum se-sulawesi tengah
- DPK Arsip Palu Gelar Bimtek Pengolahan Bahan Pustaka di Perpustakaan Hukum Pemkot Palu
- Perpustakaan Hukum Pemerintah Kota Palu Kembali Aktif, Jadi Rujukan Baru Bagi Publik
- Pemerintah Kota Palu Koordinasi dengan BPHN Terkait Penurunan Skor JDIH dalam Penilaian IRH
- Konsultasi dan klarifikasi terkait nilai awal IRH pada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI
- Perkuat Pelayanan Publik, Pemkot Palu Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng
- Pelantikan Dewan Pengawas Perumda Air Minum AVO Kota Palu Untuk Periode 2025–2029
- BPBD Palu Pastikan Akurasi Data Relokasi Warga Terdampak Bencana
Unit Kerja
UNIT KERJA BAGIAN HUKUM KOTA PALU
Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Palu mempunyai Tugas :
-
- melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Subbagian Perundang-undangan;
- menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Daerah;
- melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan penjelasan Wali Kota dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
- menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum Daerah;
- melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah;
- melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Subbagian Perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Bantuan Hukum Setda Kota Palu mempunyai Tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
- melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
- melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
- menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
- melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9.
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Subbagian Bantuan Hukum; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kota Palu mempunyai Tugas :
-
- melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Subbagian Dokumentasi dan Informasi;
- melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
- melaksanakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
- melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum Daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum Daerah.
- melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Subbagian Dokumentasi dan Informasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

3.png)
.png)
.png)



