Bagian Hukum Setda Kota Palu melaksanakan pemantauan lapangan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta pelayanan produk hukum di Kelurahan Tipo pada Kamis (16/4).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat fungsional Bagian Hukum Setda Kota Palu, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ghazaly, S.H., M.Adm.KP., Analis Hukum Muh. Zakki Muqorrobin, S.H., M.H., Arsiparis Ahli Muda Nurhikmah, S.H., serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Mubarak, S.H.
Secara umum, hasil pemantauan menunjukkan bahwa Lurah Tipo telah melaksanakan sosialisasi terkait surat edaran tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam membuang sampah pada tempatnya.
Selain itu, pendirian Posbankum telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik. Beberapa penyelesaian perkara juga telah dilakukan di tingkat kelurahan, dengan dukungan dokumentasi sebagai bukti pendukung dari pihak lurah.
Dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Palu juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.