Palu — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu menghadiri rapat koordinasi terkait aktivitas usaha tromol yang dilaksanakan bersama unsur LPM, Lurah beserta perangkat kelurahan, Ketua RT/RW, pelaku usaha tromol, unsur perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).Rapat tersebut membahas keberadaan dan aktivitas usaha tromol, khususnya dari aspek perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, serta ketertiban masyarakat. Dalam rapat, Bagian Hukum memberikan advis hukum mengenai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan aktivitas tromol. Di antaranya, kewajiban memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, pemenuhan dokumen/persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta larangan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau mengganggu lingkungan dan permukiman masyarakat. Berdasarkan hasil rapat, permasalahan tersebut akan terlebih dahulu diselesaikan pada tingkat bawah melalui koordinasi LPM bersama RT 08/RW 01B, dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna memperoleh penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi dan penyelesaian secara bersama-sama, diharapkan aktivitas usaha dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, ketertiban, perlindungan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
#BagianHukumKotaPalu #PemerintahKotaPalu #JDIHKotaPalu #KotaPalu #RapatMediasi #Tromol #AdvisHukum #Perizinan #LingkunganHidup #TataRuang #KepastianHukum