PALU – Menindaklanjuti aduan Saudari Yessi terkait penutupan akses jalan keluar masuk dan pendirian bangunan di Jalan Undata, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi yang menjadi permasalahan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 16.30 WITA.
Pengukuran ulang tersebut dilakukan untuk memperoleh data dan informasi terkait lokasi yang diadukan sebagai bagian dari upaya penanganan permasalahan yang disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu.
Hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Palu selanjutnya akan diinformasikan kepada Bagian Hukum Setda Kota Palu untuk menjadi bahan tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Sebagai langkah berikutnya, Bagian Hukum Setda Kota Palu akan mengundang kembali pihak-pihak terkait untuk membahas hasil pengukuran serta menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan tindak lanjut bersama pihak terkait, diharapkan permasalahan penutupan akses jalan tersebut dapat ditangani secara objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan