Penilaian Pemusnahan Arsip Bagian Hukum
JDIH Kota Palu | 23 September 2026 | Dibaca 21 kali |

Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2026

Tempat: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu – Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Kegiatan: Pembahasan Pemusnahan Arsip

I. Peserta

Kegiatan dihadiri oleh: Tim dari Dinas Kearsipan Kota Palu; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu; Pengelola/pegawai Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

II. Pokok Pembahasan

Dinas Kearsipan melakukan kunjungan ke Bagian Hukum, khususnya Subbagian JDIH, dalam rangka koordinasi dan pembahasan mengenai pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan. Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa hal, antara lain: Identifikasi dan pendataan arsip yang terdapat pada Subbagian JDIH; Pemeriksaan terhadap jenis dan kondisi arsip; Penentuan arsip yang masih memiliki nilai guna dan arsip yang dapat diusulkan untuk dimusnahkan; Penyesuaian arsip dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA);Tata cara dan prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan; Pentingnya dokumentasi dan administrasi dalam setiap proses pemusnahan arsip.

III. Hasil Kegiatan

Berdasarkan hasil kunjungan dan pembahasan, diperoleh beberapa hasil sebagai berikut: Dinas Kearsipan memberikan arahan kepada Subbagian JDIH mengenai proses dan tahapan pemusnahan arsip. Arsip yang akan dimusnahkan terlebih dahulu harus dilakukan identifikasi, pendataan, dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Arsip tidak dapat langsung dimusnahkan sebelum dipastikan bahwa masa retensinya telah berakhir dan tidak memiliki nilai guna yang masih diperlukan.Arsip yang memenuhi persyaratan pemusnahan selanjutnya perlu diproses sesuai prosedur administrasi kearsipan. Bagian Hukum/Subbagian JDIH akan melakukan penataan dan pendataan arsip sebagai bahan tindak lanjut proses pemusnahan arsip. Koordinasi dengan Dinas Kearsipan akan dilakukan kembali dalam tahapan selanjutnya sampai proses pemusnahan arsip dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

IV. Kesimpulan

Kunjungan Dinas Kearsipan ke Bagian Hukum Subbagian JDIH merupakan bagian dari koordinasi dalam rangka penataan, penilaian, dan pemusnahan arsip

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin